Bakamla Jambi

Loading

Regulasi

1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan

Undang-undang ini mengatur pengelolaan wilayah laut Indonesia, termasuk peran Bakamla dalam menjaga kedaulatan negara di perairan, pengawasan aktivitas maritim, dan pencegahan ancaman terhadap keamanan laut. Bakamla Jambi bertugas menjaga dan mengawasi perairan Jambi untuk mendukung upaya ini.

2. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

Mengatur penyelenggaraan pelayaran di perairan Indonesia, termasuk kewajiban Bakamla Jambi untuk melakukan pengawasan terhadap kapal yang melintas di wilayah perairannya, memastikan keselamatan pelayaran, serta mencegah pelanggaran hukum.

3. Peraturan Presiden No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI)

Peraturan ini memberikan dasar hukum bagi keberadaan Bakamla sebagai lembaga yang bertugas mengawasi dan menjaga keamanan laut Indonesia. Di dalamnya juga diatur kewenangan Bakamla Jambi dalam menjalankan tugas pengawasan dan penegakan hukum maritim di wilayah perairan Jambi.

4. Peraturan Kepala Bakamla RI No. 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengawasan Keamanan Laut

Mengatur prosedur operasional dalam melaksanakan pengawasan keamanan laut di Indonesia. Bakamla Jambi mengacu pada peraturan ini untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas maritim dan penanggulangan ancaman yang muncul di perairan Jambi.

5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2014 tentang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

Peraturan ini mengatur kewajiban pengawasan terhadap aktivitas kelautan dan perikanan di perairan Indonesia, termasuk pencegahan illegal fishing dan eksploitasi sumber daya alam laut secara ilegal. Bakamla Jambi berperan dalam pengawasan ini untuk melindungi keberlanjutan sumber daya kelautan.

6. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 40 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pelayaran

Mengatur pengawasan terhadap kapal dan aktivitas pelayaran di Indonesia. Bakamla Jambi berperan dalam memastikan kapal-kapal yang melintas di perairan Jambi mematuhi regulasi keselamatan pelayaran, mengurangi risiko kecelakaan laut, dan mencegah kapal ilegal.

7. Keputusan Presiden No. 33 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

Menetapkan kebijakan nasional untuk pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan, dengan fokus pada pengawasan terhadap kegiatan yang merusak lingkungan laut, seperti illegal fishing dan polusi laut. Bakamla Jambi ikut berperan dalam menjaga ekosistem laut.

8. Peraturan Daerah Riau tentang Keamanan Laut

Peraturan daerah juga mengatur pengawasan dan keamanan laut di wilayah Riau, termasuk Jambi, yang memberikan kewenangan kepada Bakamla Jambi untuk melakukan operasi dan pengawasan bersama dengan instansi terkait di daerah tersebut.


Regulasi-regulasi ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi Bakamla Jambi dalam menjalankan tugas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan Jambi, serta menjaga kelestarian dan keamanan laut Indonesia secara keseluruhan.